Kemenag Menyesuaikan Perkembangan Covid-19

Kemenag Menyesuaikan Perkembangan Covid-19

KEMENTERIAN  Agama (Kemenag) memastikan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di Kota Cirebon tetap dilanjutkan. Kendati demikian, pelaksanaan PTM 100 persen di madrasah dilakukan dengan menyesuaikan perkembangan kondisi penyebaran Covid-19.

Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon, H Jajang Badruzzaman SAg mengatakan bahwa pihaknya tetap akan mengizinkan pelaksanaan PTM 100 persen sesuai SKB Empat Menteri.

Selain itu, berdasarkan rapat yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Cirebon melalui Satgas Covid-19, Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Provinsi Jawa Barat Wilayah X dan Kemenag Kota Cirebon juga disepakati tetap berlanjutnya proses PTM 100 persen dengan evaluasi di lapangan.

BACA JUGA:

·  Prabu Siliwangi Masuk Islam, karena Terpikat Kecantikan Nyi Subang Larang

·  Jalan Kapten Piere Tendean Ciledug, Penghubung Jabar-Jateng dan Sungai Cisanggarung

Di Kota Cirebon terdapat puluhan lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama yang terdiri dari  8 Madrasah Aliyah (MA), 12 Madrasah Tsanawiyah (MTs), 20 Madrasah Ibtidaiyah (MI) serta 46 Raudhatul Athfal (RA).

Hingga saat ini, lanjut Jajang, pihaknya belum menerima laporan adanya siswa maupun tenaga pendidikan dan kependidikan Madrasah di Kota Cirebon yang terinfeksi Covid-19.

“Kami tetap mengikuti keputusan bersama dengan Pemerintah Kota Cirebon, yaitu tetap melanjutkan PTM 100 persen dengan menyesuaikan perkembangan yang ada,” ungkapnya kepada Radar Cirebon.

Jajang menjelaskan, bahwa pelaksanaan pembelajaran di madrasah pada masa Pandemi Covid-19 juga wajib selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah.

Aturan lainnya, kepala madrasah diberi kewenangan melakukan kebijakan pengamanan untuk menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah dalam merespons penyebaran Covid-19 di wilayah sekitar madrasah dalam bentuk menetapkan penyelenggaraan pembelajaran dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Penetapan pembelajaran jarak jauh dilakukan dengan berkoordinasi dengan Pemerintah dan Satgas Covid-19. (awr)

BACA JUGA:

·  CCTV Kecelakaan Vanessa Angel Diputar dalam Sidang, Mobil Terpelanting Beberapa Kali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: